Sebagian masyarakat Indonesia sempat resah setelah menemui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Tapi, peserta BPJS PBI yang status kepesertaannya sempat dinonaktifkan tidak perlu panik dan khawatir. Lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) memastikan bahwa keanggotaan BPJS PBI masih bisa diaktifkan kembali atau reaktivasi. Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat fakir miskin dan warga kurang mampu yang sebelumnya hampir kehilangan akses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi. Berikut kriterianya: Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta BPJS PBI bisa mendatangi Dinas Sosial di wilayah setempat untuk mengajukan pengaktifan ulang. Pengajuan tersebut lalu diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dicek lebih lanjut. Penonaktifan BPJS PBI yang meresahkan sebagian masyarakat belakangan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam SK tersebut, Rizzky menjelaskan bahwa ada penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.
