Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Menkes: Jadi Lebih Sederhana

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah mengganti sistem kelas BPJS menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) agar lebih sederhana dan meningkatkan layanan menjadi lebih baik. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” ujar Budi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Budi menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait hal tersebut. “Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” jelasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Alhasil, sistem kelas di kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbagi dalam beberapa level kelas, yaitu 1,2, dan 3 sudah tidak berlaku dengan tenggat implementasi pada 30 Juni 2025. “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Search