Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Working Group on Climate Financing sebagai langkah konkret mengarahkan pembiayaan perbankan ke agenda pembangunan berkelanjutan dan target net zero emission 2060. Pjs Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK menyelaraskan sistem keuangan nasional dengan kebijakan iklim dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Indonesia, kata dia, telah berkomitmen mencapai net zero emission paling lambat 2060 atau bahkan lebih cepat, sejalan dengan Kesepakatan Paris (Paris Agreement).
“Sustainable finance merupakan bagian integral dari transformasi ekonomi nasional dan penguatan ketahanan sistem keuangan,” ujar Friderica dalam acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum, Kamis (26/2). Selain itu, OJK juga meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan 3.0 dan mendorong pengembangan Bursa Karbon Indonesia. Selain pembentukan working group, OJK juga memperkenalkan Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) untuk mengukur eksposur bank terhadap risiko perubahan iklim. Namun, fokus utama saat ini adalah memastikan arah pembiayaan perbankan selaras dengan agenda transisi nasional. Dian menegaskan kebijakan sustainable finance kini tidak lagi terpisah dari kerangka prudensial. Integrasi risiko iklim telah masuk dalam aspek governance, manajemen risiko, hingga strategi bisnis bank.
