Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer harga dan manipulasi harga pada 2008-2025. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus menilai, PT Toba Pulp Lestari Tbk itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan perbuatan melawan hukum.
Penyidikan mengungkap INRU memanipulasi laporan transaksi ke Kementerian Keuangan serta mengubah tarif produk dari dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp untuk penjualan ke Macau Marketing International Ltd dan PT Asia Pacific Rayon. Meskipun penyidikan masih berlanjut, INRU tetap beroperasi, namun telah menghentikan pemanfaatan hutan setelah pencabutan PBPH dan kini fokus pada pemeliharaan aset serta pemenuhan kewajiban finansial kepada pemerintah.
