Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melunasi utang selisih harga kepada peritel minyak goreng. Hal ini sejalan dengan putusan hukum atau legal opinion (LO), yang sudah keluar per Kamis (11/5). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui di kantornya. Isi surat Kejagung mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.
Menurutnya, meski sudah ada putusan dari Kejagung, namun Kemendag belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran yang akan diganti kepada peritel, termasuk Aprindo. Aprindo sebelumnya menyebutkan utang pemerintah kepada peritel mencapai Rp344 miliar. Isy menyebutkan jika berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng ini mencapai Rp800 miliar. Jumlah tersebut adalah total gabungan utang ke produsen minyak goreng dan peritel. Jumlah ini berbeda dengan hasil perhitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.
Menanggapi putusan Kejagung, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan sangat senang dan berharap pemerintah membayar sesuai dengan yang diklaim. Namun, ia mengakui memang belum mengetahui perihal LO yang sudah diterbitkan oleh Kejagung. Karenanya, ia menunggu panggilan selanjutnya dari Kemendag terkait nilai pembayaran dan kapan waktunya.