Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Keenam saksi tersebut berasal dari sejumlah yayasan, BGN, serta seorang direksi BUMN periode 2017–2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG, termasuk Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu nama utama dalam perkara tersebut. Dadan diduga menerima suap secara berulang terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan pemberian uang berasal dari mitra MBG. Selain dugaan jual beli titik SPPG, Dadan juga diduga terlibat dalam praktik mark up pengadaan barang di lingkungan BGN, antara lain sepatu, kaus kaki, dan motor listrik.
