Kejagung Geledah 8 Perusahaan Sawit dalam Kasus Dugaan Rekayasa Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menggeledah kantor swasta di Medan, Sumatra Utara, dan Pekanbaru, Riau, terkait dugaan penyelewengan pos tarif ekspor CPO. Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, delapan di antaranya pihak swasta yang diduga memberi suap kepada tiga pejabat negara.

Penggeledahan menargetkan delapan perusahaan yang merupakan bagian dari 20 perusahaan yang diuntungkan, dengan fokus utama pada penelusuran aset. Auditor internal memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 14,3 triliun dan menekankan upaya pemulihan kerugian. Modus pelanggaran melibatkan pengalihan pos tarif CPO menjadi limbah (POME) untuk menghindari kewajiban ekspor, yang dilakukan melalui suap pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Search