Kejagung Diminta Tak Sembarangan Tentukan Kerugian Negara di Kasus CPO

Penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) diminta tidak sembarangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui tidak menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara pada perkara sebelumnya. “Seharusnya tidak sah, karena yang punya otoritas menyatakan negara merugi atau tidak hanya BPK,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juli 2023.

Kejagung diketahui memanfaatkan penghitungan ahli dalam menentukan kerugian negara dalam persidangan kasus korupsi CPO yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim sempat tidak setuju dengan data yang dibawa jaksa dalam putusan di persidangan tingkat pertama. Keterangan dari ahli diyakini cuma asumsi yang kurang kuat ketimbang penghitungan BPK dalam mendapatkan data pasti terkait kerugian negara. Karenya, Kejagung diminta tidak sembarangan dalam pengembangan kasus yang sudah dikembangkan ini.

Kejagung juga diminta berhati-hati dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi CPO yang saat ini masih diusut. Apalagi, tiga perusahaan pengolah sawit yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum para tersangka korporasi CPO Marcella Santoso juga meminta Kejagung tidak menggunakan keterangan ahli dalam menentukan kerugian negara. Dia mau data yang dituduhkan berasal dari BPK. Menurutnya, hingga saat ini BPK belum menyelesaikan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi CPO. Padahal, kasus sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan Kejagung sudah melakukan pengembangan. “Hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara,” ujar Marcella.

Search