Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Fadil mengatakan JPU memiliki parameter dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Putri Candrawarthi.
“Ini yang perlu digarisbawahi. kenapa 8 tahun, itu ada parameternya dari jaksa. Saya nggak mungkin cerita apa parameternya, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti,” ucap Jampidum. Fadil menjelaskan, dari fakta-fakta dalam persidangan, Putri Candrawathi memang mengetahui soal rencana pembunuhan Yosua. Namun, Putri tidak terlibat langsung soal pembunuhan berencana itu. “Dalam hukum pidana dia itu tidak melakukan sesuatu dan dia ada di kamar ketika itu. Ini fakta persidangan loh ya. Tapi dia mengetahui ada rencana pembunuhan, sehingga kita jerat dia dengan 340,” ungkap Fadil. “Dari mana dia mengetahui rencana pembunuhan, dari fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan itu ada peran dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat,” sambungnya.
Dari fakta persidangan tersebut, JPU kemudian mempertimbangkan tuntutan yang tepat untuk Putri. Lalu, menurutnya, JPU juga membuat klaster terkait para terdakwa dalam perkara itu. Mulai dari klaster pelaku intelektual, eksekutor atau pelaksana, serta orang yang terlibat dalam kasus itu. “Dalam pelaksanaannya ada perbuatan aktif dari orang untuk menghabisi nyawa orang lain, ada yang hanya mengetahui perencanaan pelaksanaan pembunuhan,” ujar Fadil. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Jaksa berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.