Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara resmi soal pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menyebut baru mendengar informasi tersebut dari wartawan. Kendati demikian, Anang menyebut Kejagung tengah mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan rapat tersebut, DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.