Apple tengah berupaya agar iPhone 16 series bisa beredar dan diperjualbelikan secara resmi di Indonesia. Hingga detik ini, iPhone 16 dilarang di Indonesia karena Apple belum memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen. Sebagai bagian dari siasat memenuhi TKDN itu, perusahaan asal Amerika Serikat itu menawarkan skema investasi baru untuk Indonesia dengan nilai sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar).
Sayangnya, tawaran investasi Apple baru ini nilainya jauh dari komitmen awal yang disepakati. Tak hanya itu, tawaran investasi Rp 157 miliar ini nilainya juga tetap masih jauh lebih kecil dibanding investasi Apple di negara-negara tetangga. Apple sebelumnya berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan nilai sebesar Rp 1,7 triliun. Investasi tersebut ditujukan untuk memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen agar perangkat Apple bisa diedarkan dan diperjualbelikan secara resmi di Indonesia. Sebagai informasi, setiap perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, harus memiliki atau memakai komponen dalam negeri dengan nilai 40 persen agar mendapat sertifikat atau izin sehingga bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Pemenuhan TKDN 40 persen itu bisa ditempuh melalui beberapa skema. Apple memilih mendapatkan sertifikat TKDN menggunakan skema inovasi dengan menggelontorkan investasi sebesar Rp 1,7 triliun. Investasi itu dipakai buat untuk membagun infrastruktur pendidikan lewat program Apple Developer Academy di beberapa wilayah Indonesia. Akan tetapi, investasi Apple Rp 1,7 triliun itu belum terealisasi secara penuh di Indonesia. Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun. Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, nilai investasi Apple masih kurang sekitar Rp 300 miliar.