Dugaan kebocoran uang negara dalam korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang menjerat Johnny G Plate disebut mencapai 80 persen. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Menurut Kuntadi, saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan tower BTS yang menjadi bancakan para terduga pelaku. Selain itu, konsentrasi tim penyidik juga ditujukan pada pemulihan kerugian negara. Dalam perkara ini, Plate dan lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Mahfud, sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi. Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit. Mahfud mengungkapkan, dalam rencananya, proyek BTS 4G Kominfo akan dikerjakan dalam kurun waktu 2020-2024. Jumlah total anggarannya mencapai Rp 28 triliun. Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun. “Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud. Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G. Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel. Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati.