Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung Wibowo, angkat bicara mengenai keputusan pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut yang masih menjadi polemik. Kebijakan terkait ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dlam beleid tersebut, Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut bisa diekspor ke luar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi. Pramono pun menjelaskan bahwa adanya aturan itu karena sedimentasi yang terjadi di perairan Indonesia sudah harus diangkat.
“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Rabu (7/6/2023). Oleh sebab itu, dia menyebut untuk aturan lebih detail, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus membuat peraturan menteri untuk merespons PP tersebut. Isinya lebih teknis, misalnya mengenai daerah mana saja yang diperbolehkan dan mekanisme perizinan lainnya.