Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah untuk memastikan semua produsen minyak goreng mendapatkan minyak sawit (CPO) dengan harga domestik (Domestic Price Obligation). Caranya yaitu dengan mengintegrasikan produsen minyak sawit dengan produsen minyak goreng, terutama eksportir yang memiliki kewajiban memenuhi pasokan 20 persen untuk pasar domestik. Tidak semua produsen minyak goreng mendapat minyak sawit dengan harga domestik. Hal ini mengakibatkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor belum memberikan implikasi yang signifikan pada ketersediaan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi.
Yeka menambahkan, jenis minyak goreng yang perlu dipastikan ketersediaannya adalah minyak goreng jenis curah. Minyak goreng jenis ini banyak dikonsumsi oleh usaha kecil dan mikro serta rumah tangga berpendapatan rendah. Pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis jangka pendek supaya minyak goreng HET dapat segera dinikmati masyarakat secara merata. Hal ini dikarenakan mayoritas warga Islam akan memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Ombudsman juga akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng hingga stabil sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman menilai kelangkaan minyak goreng dengan HET karena pasar sedang dalam masa penyesuaian kebijakan pemerintah yang baru. Akibatnya, sejumlah produsen masih mencari bahan baku yang sesuai dengan harga domestik. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan rantai pasokan minyak goreng dengan harga HET dengan melibatkan pihak yang memiliki pengalaman dalam distribusi bahan pangan, seperti Bulog.