Kata DPR RI soal TNI Bisa Jadi Penyidik dalam Revisi KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan ketentuan dalam revisi KUHAP yang mengatur soal prajurit TNI aktif bisa menjadi penyidik dalam kasus tindak pidana umum. Hinca membantah klausul TNI bisa menjadi penyidik dalam tindak pidana umum. Menurut dia, kewenangan TNI bisa menjadi penyidik hanya berlaku dalam kasus tindak pidana kejahatan laut. Menurut dia, itu pun dikhususkan hanya untuk TNI angkatan laut (AL). Dia memastikan kewenangan itu bukan bagian dari dwi fungsi ABRI sebagaimana ditolak masyarakat sipil.

Search