Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Uang Rp 301 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka korporasi Duta Palma Group. Jumlah uang yang disita Kejagung mencapai Rp301 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan uang yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit oleh Duta Palma Group. Uang tersebut selama ini diduga ditempatkan di PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Darmex Plantations dan sejumlah perusahaan lainnya yang terafiliasi Duta Palma Group menjadi tersangka korporasi karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana asal dari kasus ini adalah perkara korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang menyeret pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi. Di tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menghukum Surya 16 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Sebelum menyita uang Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantations, kejaksaan telah lebih dulu menyita sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Duta Palma Group. Pada 30 September 2024, Kejagung mengumumkan telah menyita uang sejumlah Rp 450 miliar. Selanjutnya pada Oktober 2024, Kejagung kembali mengumumkan telah menyita Rp 372 miliar dari entitas perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group. Dengan demikian, Kejagung telah menyita total uang dalam kasus ini senilai Rp 1,1 triliun.

Search