Kasus Manipulasi Saham, OJK Denda 151 Pihak Rp240,65 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda kepada perusahaan tercatat sebagai upaya penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia sebesar Rp542,49 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 hingga Januari 2026. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, upaya penegakan hukum tersebut untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor pasar modal.

Dari sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar tersebut, mencakup denda sebesar Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. Eddy memaparkan lebih jauh, selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar. Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal. “Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade,” sebut Eddy.

Search