Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek). Proyek pengadaan perangkat TIK senilai Rp 9,3 triliun untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022 diduga disalahgunakan dengan pengaturan spesifikasi yang mengarah ke penggunaan Chrome OS, yang dinilai berkualitas rendah dan tidak sesuai untuk daerah 3T.
Akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, program pengadaan tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara. Kejagung telah menahan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, sedangkan Ibrahim menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri. Perbuatan para tersangka dinilai melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.