Kasus Korupsi 1MDB Rp139 M Seret Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akhirnya menyeret eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ke jeruji besi selama 12 tahun. Hukuman itu Najib terima setelah Mahkamah Agung Malaysia menolak banding terakhir dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap laki-laki berusia 69 tahun tersebut. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa keputusan menghukum Najib dengan tujuh dakwaan dalam persidangan Juli 2021 lalu adalah benar.

Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Najib karena ia terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp139 miliar dari lembaga investasi negara, Malaysia Development Bank ke akun bank pribadi. Najib menjadi eks PM Malaysia pertama yang dipenjara. Selain itu, ia juga terancam didiskualifikasi sebagai kandidat PM dalam Pemilu pada 2023 mendatang.


Search