Kasus Kekerasan Seksual di FHUI, MUI Soroti Pendidikan Keagamaan dan Moral yang Harus Ditambah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa pendidikan tinggi tidak cukup hanya menekankan kecerdasan intelektual, tetapi juga perlu memperkuat pendidikan moral, Pancasila, dan nilai keagamaan. Menurutnya, pembentukan calon pemimpin bangsa harus disertai kecerdasan emosional dan spiritual agar lahir generasi yang berakhlak serta bertanggung jawab.

Kiai Cholil juga mendorong perguruan tinggi memperkuat peran tempat ibadah sebagai pusat pembinaan karakter mahasiswa, termasuk Masjid UI bagi mahasiswa Muslim serta ruang pembinaan keagamaan bagi pemeluk agama lain. Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan untuk lebih serius mengintegrasikan pembinaan etika, karakter, dan nilai religius dalam proses pendidikan. Kasus tersebut mencuat setelah percakapan grup chat berisi pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari mahasiswa hingga dosen, viral di media sosial.

Menanggapi kasus itu, Aliansi BEM se-UI meminta pengusutan secara tuntas serta pendampingan pemerintah pusat. Ketua BEM FH UI mendesak Dewan Guru Besar UI menggelar sidang etik transparan dan merekomendasikan sanksi tegas hingga pemberhentian permanen bagi para pelaku. Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) telah merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penonaktifan akademik sementara pada 15 April hingga 30 Mei 2026 guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, adil, dan menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

Search