Kasus Kartel Minyak Goreng, KPPU Segera Sidang 27 Perusahaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kasus 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel atau penetapan harga minyak goreng secara serempak segera memasuki tahap persidangan. Lima perusahaan di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan proses pemberkasan atau penyidikan telah dilakukan. Dengan begitu, kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.

Menurut Ridho persidangan kasus itu akan dilakukan di pusat dan juga di daerah kantor wilayah. Indikasi kartel, tambah Ridho, terlihat dari fakta terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran pada awal tahun ini. Ridho mengingatkan kartel terjadi saat pelaku usaha secara bersama-sama memengaruhi distribusi atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa. Kasus dugaan kartel minyak goreng ini telah diselidiki sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan itu tertera dengan nomor registrasi 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 terkait Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Search