Ombudsman RI menilai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal adalah darurat kemanusiaan yang terjadi di Indonesia. Selain itu, kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak itu juga dinilai sebagai kegagalan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Yang ada di depan mata ini adalah soal darurat kemanusiaan sekaligus gagalnya negara untuk memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan bagi rakyat dan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
Untuk menebus kesalahan penanganan di awal, Ombudsman mendorong agar pemerintah serius menangani kasus gagal ginjal akut yang salah satunya diduga karena keracunan obat berbentuk sirup tersebut. Salah satunya adalah menetapkan status kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB. Menurut Robert, dengan penetapan status KLB, penuntasan kasus gagal ginjal akut bisa berjalan lebih cepat. KLB juga memungkinkan pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang menangani ini dengan proses yang terkoordinasi dari pusat hingga ke tingkat desa.
Di sisi lain, kasus gagal ginjal akut yang kini berjumlah 245 orang harus dideklarasikan langsung oleh otoritas tertinggi negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Karena beberapa instansi terkait dinilai Ombudsman belum memiliki satu suara terhadap kasus gagal ginjal akut. “Pemerintah memang sudah menyampaikan mengumumkan kemarin penyebabnya tapi kami memandang ini belum satu suara di kalangan pemerintah,” tutur Robert. Akan lebih baik kemudian deklarasi formal penyebab konklusi ini disampaikan oleh Presiden atau kemudian oleh menteri dengan berbagai pihak bersama dan didukung pakar sehingga publik kemudian mendapatkan informasi yang pasti, mendapatkan kejelasan apa penyebab di balik ini.