Kasus Dugaan Kebocoran Data Merebak, RUU PDP Mendesak Disahkan

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, meskipun PT Telkom dan PLN menyebut kasus kebocoran data tersebut tidak valid, kasus itu tetap perlu mendapat perhatian serius dari setiap pemangku kepentingan (22/8). Muhaimin mendorong agar Kemenkominfo menyelidiki kasus tersebut dengan serius. Kasus kebocoran data yang terus terjadi di Indonesia menjadi pengingat akan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ia mendorong agar RUU tersebut bisa disahkan pada masa sidang ini, yakni periode Agustus-September 2022. BSSN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo dalam peningkatan perlindungan data pribadi masyarakat, terutama data masyarakat yang tercantum di berbagai keperluan layanan publik.

Menkominfo Johnny G Plate mengaku sudah berulang kali mengingatkan kepada perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar menjaga keamanan teknologinya. Kemenkominfo telah memberikan peringatan terhadap perusahaan yang diduga terjadi kebocoran data. Sanksi juga telah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi pertama berupa sanksi administratif, yang di dalamnya terdapat sejumlah rekomendasi. Ada tiga rekomendasi yang disampaikan Kemenkominfo. Pertama, pilihan teknologi harus terus diperbarui. Kedua, sumber daya manusia di technology security harus terus ditingkatkan. Ketiga, tata kelola harus diperbaiki.

Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha sangat menyayangkan kasus dugaan kebocoran data kali ini justru sampai menyasar dua perusahaan BUMN, perusahaan besar yang seharusnya berinvestasi besar pada sistem keamanan teknologi. Pratama berpandangan, kasus kebocoran data ini bisa terus berulang karena tidak ada aturan di Indonesia yang bisa memberikan hukuman berat bagi perusahaan yang lalai terhadap sistem keamanan teknologinya. Pratama berharap agar RUU PDP bisa segera disahkan. Pratama menekankan, lembaga perlindungan data pribadi yang diatur di dalam RUU PDP nantinya harus merupakan lembaga yang independen di bawah presiden. Sanksi juga harus diatur lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi PSE.

Search