Pemerintah pusat memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan melalui pengerahan besar-besaran personel, operasi pemadaman darat dan udara, serta koordinasi lintas sektor. Presiden Prabowo Subianto bahkan turun langsung ke Kalimantan pada 22 Agustus 2026 untuk memimpin penanganan, sementara pemerintah menambah sekitar 1.500 personel TNI, enam helikopter water bombing, serta operasi modifikasi cuaca. Penanganan juga difokuskan pada kawasan gambut melalui penambahan pompa air dan sumur bor karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Di Kalimantan Tengah, sekitar 10.700 personel telah dikerahkan, namun kebutuhan tambahan peralatan pemadaman masih cukup besar.
Meski sumber daya telah dikerahkan secara masif, efektivitas penanganan belum sepenuhnya mampu menekan skala karhutla. Pada 21 Agustus 2026 tercatat 8.638 titik panas di seluruh Kalimantan, sementara luas karhutla Indonesia sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektar. Kalimantan Barat menjadi wilayah terparah dengan 38.310,86 hektar lahan terbakar, disusul Kalimantan Tengah dengan 7.634,46 hektar. Kondisi gambut, luasnya sebaran titik panas, keterbatasan pompa dan armada, serta praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi kendala utama. Dampaknya, kabut asap telah mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk memaksa ribuan anak belajar daring dan menyebabkan asap melintasi perbatasan hingga Sarawak, Malaysia.
Selain pemadaman dan pencegahan, pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan, sambil menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan maupun pemodal. Sedikitnya empat perusahaan di Kalimantan Barat juga tengah disidik dan terancam pencabutan izin apabila terbukti sengaja membakar lahan. Pemerintah turut memperketat kebijakan melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian, termasuk meninjau kembali aturan daerah yang sebelumnya masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran atas dasar kearifan lokal.
