Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan terus memicu kabut asap pekat, sementara narasi resmi pemerintah kerap menuding perladangan berpindah oleh masyarakat adat sebagai biang kerok utamanya. Padahal, tudingan tersebut mengaburkan akar persoalan sebenarnya, di mana petani kecil kerap dikriminalisasi dan ditangkap aparat akibat membakar ladang skala kecil untuk menyambung hidup, sementara konsesi korporasi besar yang turut menyumbang titik api justru luput dari jerat hukum.
Kebijakan penegakan hukum yang kaku dan seragam mengabaikan kearifan lokal serta praktik tradisional masyarakat adat Dayak dan Melayu dalam mengelola tanah. Berdasarkan kajian sosiologis, pembakaran yang dilakukan masyarakat adat merupakan bagian dari instrumen budaya dan kedaulatan pangan yang terukur menggunakan sekat bakar alami, sangat berbeda dari pembukaan lahan skala industri yang mengeringkan kubah gambut secara masif dan memicu kebakaran hebat.
Untuk menyelesaikan bencana ini secara adil, negara diminta menghentikan kriminalisasi terhadap kebudayaan lokal dan membedakan antara pembakaran tradisional dengan pembakaran komersial. Perlindungan terhadap ekosistem gambut dan keberlanjutan hutan di Kalimantan hanya dapat dicapai apabila pemerintah menghormati pengetahuan serta peran masyarakat adat sebagai mitra sejajar dalam menjaga lingkungan.
