Kapolda Metro Jaya Sebut Kasus Dugaan Penjualan Organ Tubuh di Bekasi Hampir Tuntas

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi untuk dijual ginjalnya. Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia jaringan internasional tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Search