Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa belum berencana menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 oleh lokapasar (marketplace) terhadap pedagang daring dalam waktu dekat. Purbaya masih mempertahankan pendiriannya untuk menerapkan pajak baru ketika perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan 6 persen. Purbaya menjelaskan pertimbangan utamanya saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak. Sebab, bila wajib pajak belum memiliki kemampuan membayar pajak yang memadai, penambahan tarif pajak dikhawatirkan dapat mengancam daya beli masyarakat, yang berujung berdampak pada kinerja perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan pemungutan pajak di platform digital menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan. Bimo, dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta menjelaskan pergeseran struktur ekonomi dari konvensional ke digital membutuhkan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif, mengingat cara berbisnis secara umum juga telah bergeser. Aturan mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Besaran PPh 22 yang dipungut, yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
