Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap basah dua kapal penghisap pasir laut (dredger) di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 berbendera Malaysia. Selain berfungsing sebagai kapal hisap, dua kapal ini juga dipakai sebagai penampung (dumping). Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, menjelaskan dua kapal maling pasir laut tersebut ditangkap Kapal Patroli Orca 003 milik KKP yang kebetulan tengah melintas dan membawa rombongan pejabat dari Jakarta, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Wahyu membeberkan, setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan kepada para awak kapalnya, dua kapal itu sudah melakulan penyedotan pasir laut secara ilegal karena tidak mengantongi dokumen perizinan. Hasil pemeriksaan lainnya, sesuai penuturan nahkoda kapal, diketahui pula pasir yang disedot di perairan Indonesia itu akan dibawa ke negara tetangga, Singapura.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono manyatakan akan menindak tegas setiap pencurian pasir laut di perairan Indonesia. “Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya. Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.