Kandasnya Pengajuan JC Sony Sonjaya karena Dianggap Pelaku Utama

Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya kandas. Setelah melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan Sony, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan tersebut. Penyidik menilai Sony tidak memenuhi syarat utama untuk mendapatkan status justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara yang tengah diusut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa peran Sony dalam perkara ini sangat sentral. Temuan itu menjadi penting karena dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG berawal dari proses penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Dalam penyidikan Kejagung, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG memiliki afiliasi dengan para pejabat BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap lolos sebagai mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Meski menolak permohonan justice collaborator, Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi yang telah disampaikan Sony tetap dianggap penting bagi proses penyidikan. Penyidik memastikan setiap keterangan yang diberikan akan diverifikasi dan ditelusuri lebih lanjut guna membuat perkara menjadi lebih terang. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari penunjukan mitra SPPG hingga pengadaan barang dan jasa. Kejagung juga menemukan indikasi mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program MBG.

Search