Pemberian salinan daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU kepada partai politik peserta Pemilu 2024, berpotensi digunakan untuk kepentingan kampanye di luar tahapan pemilu. Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, mengatakan kampanye pada Pemilu 2024 berpotensi dilakukan berbasis data. Terlebih setelah parpol mendapatkan salinan DPT dari KPU yang memuat nama, jenis kelamin, usia, dan alamat pemilih. Menurut Ihsan, data pemilih sangat berharga dalam pemilu. Di tengah kemajuan teknologi, penggunaan data sebagai basis untuk kampanye tidak terelakkan. Data pemilih bisa menjadikan kampanye yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien karena tepat sasaran. Data pemilih bahkan juga bisa disalahgunakan untuk memetakan target politik uang.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan penyusunan DPT telah mengikuti ketentuan di sejumlah undang-undang, salah satunya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menurut Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, isu indikasi kebocoran data yang dibagikan atau diperjualbelikan pada forum darkweb dan web defacement pada sejumlah sistem elektronik penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian pihaknya.