Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ryan Rizaldy Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) tak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Ia menjelaskan bahwa CBDC hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Harapannya, masyarakat bisa bertransaksi dalam berbagai situasi.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan pihaknya akan merilis buku panduan atau white paper terkait pengembangan digital rupiah pada akhir 2022. Doni menjelaskan buku panduan itu berisi beberapa hal, seperti desain atau konsep digital rupiah. Ia memaparkan terdapat enam tujuan dalam menerbitkan rupiah digital. Pertama, menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko. Kedua, memitigasi risiko non sovereign digital currency. Ketiga, memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran termasuk cross border. Keempat, memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. Keenam, memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.