Kaji Dampak Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal, AHY: Ada Plus Minus yang Harus Dianalisis

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Sebab, putusan MK tersebut akan mengubah sistem pemilu di tanah air, sehingga memiliki dampak baik dan buruk atau konsekuensi yang ditimbulkan. AHY menekankan, semua partai politik, termasuk Demokrat, perlu mengawal perubahan atau penyesuaian aturan kepemiluan yang terjadi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap UU Pemilu sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK juga melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu. Namun, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Search