Kadin Soroti Dualisme Dasar Hukum Pengupahan karena Permenaker 18/2022

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti adanya dualisme dasar hukum terkait pengupahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 atau Permenaker 18/2022. Menurut Arsjad Rasjid, masalah pengupahan telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Kendati demikian, Arsjad berharap adanya kebijakan yang adil dan bisa mempertimbangkan semua kepentingan. “Pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” imbuhnya.

Kadin juga meminta agar kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah bisa disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor agar tidak kontraproduktif. Arsjad menjelaskan bahwa tidak semua sektor usaha memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha.

Menurut Arsjad, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan tersebut, juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan. Sejalan dengan itu, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sektoral.

Search