Kadin Sebut UMP Berlebihan ‘Ancam’ Iklim Investasi dan Picu PHK

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang berlebihan bisa berdampak buruk bagi iklim investasi, serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar pada tahun depan. Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang mengungkapkan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tidak mencerminkan kondisi pelaku usaha yang akan menanggung beban atas kebijakan pemerintah.

Menurut Sarman, kenaikan UMP yang berlebihan atau di luar kemampuan pengusaha akan menggangu iklim investasi. Sebab, pelaku usaha yang belum seutuhnya pulih dipaksa mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar gaji, sehingga cashflow (arus kas) bisa kembali terganggu dan investasi yang direncanakan jadi batal. Selain itu, gelombang PHK lebih besar bisa terjadi. Tidak menutup kemungkinan, bisa lebih besar dari tahun ini. Tak hanya itu, kenaikan UMP yang terlalu tinggi bagi pelaku usaha juga bisa membuat relokasi pabrik ke upah lebih murah makin banyak. Apalagi dalam satu provinsi, UMK bisa berbeda jauh. Misalnya, Tangerang, Bekasi, dan Garut serta Banten upahnya jauh berbeda padahal sama-sama di Jawa Barat.

Search