Kadin Pede Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Tak Pengaruhi Inflasi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen tak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Kadin sepenuhnya mendukung pemerintah mengerek PPN menjadi 11 persen pada April 2022. Pasalnya, kenaikan PPN juga akan berdampak positif untuk penerimaan negara dan menekan defisit APBN.

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid harga sejumlah barang naik karena sedang terjadi ketidakstabilan politik global, khususnya perang antara Rusia dengan Ukraina. Perang Rusia-Ukraina membuat perdagangan global tidak stabil. Selain itu, persoalan rantai pasok selama pandemi juga mengerek harga angkutan logistik dan berdampak pada kenaikan harga bahan baku. Maka itu, ia berharap seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lain tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Meski mendukung kenaikan PPN menjadi 11 persen, tapi Arsjad berharap pemerintah dapat menjaga daya beli masyarakat saat Ramadan dan Lebaran.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen bulan depan. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih membuka opsi ke skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Search