Pemerintah diminta berhati-hati dan selektif dalam menerapkan rencana pengenaan bea masuk hingga 200% pada produk impor asal China. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Juan Permata Adoe menekankan agar rencana restriksi impor diharapkan tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku maupun bahan penolong. Sebab, iklim usaha dan investasi, kata dia, tetap harus terjaga dengan baik demi industri yang lebih berdaya saing. Oleh karena itu, Kadin mendesak agar dilakukan peninjauan mendalam oleh pemerintah terhadap HS Code atau barang impor yang bakal terdampak dari wacana bea masuk 200%.
Para pengusaha meminta agar rencana restriksi itu tidak menyertakan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda. “Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari sehingga bisa mendukung peningkatan kinerja ekspor,” ujar Juan dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2024). Pemerintah diminta tidak serta-merta mengeluarkan kebijakan tanpa berkoodinasi dengan pelaku usaha. Penyusunan kebijakan pengenaan bea masuk barang impor hingga ratusan persen dianggap perlu melibatkan melibatkan pelaku usaha agar implementasinya tidak menuai persoalan baru.
Selain itu, Kadin juga mendorong adanya pendampingan dari Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) untuk menelaah wacana kebijakan bea masuk ratusan persen itu sebelum difinalkan. Dengan begitu, risiko tindakan monopoli hingga penguasaan oleh golongan tertenru (karte) dapat dihindari saat kebijakan bea masuk hingga 200% itu diterapkan.