KADIN Jawa Timur meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berlaku tahun depan. Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan belum adanya aturan jelas yang mengatur detail tarif CHT ini menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha. Ketidakjelasan ini menjadi masalah bagi pengusaha yang juga terbebani dengan kenaikan cukai yang tinggi. Pasalnya hal ini akan berimbas pada rantai pasok produk tembakau.
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan Pemerintah. Namun, Pemerintah perlu melihatnya dengan lebih luas, dalam beberapa tahun terakhir, IHT sudah mengalami tekanan berat, dan hal ini diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok illegal dengan jumlah yang kian meningkat.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Sulami Bahar berharap pemerintah dapat lebih mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan. Perusahaan rokok sudah banyak ditempa dengan berbagai tekanan, seperti tarif cukai dan rokok illegal. Angka kenaikan 10 persen selama dua tahun ke depan dirasa tinggi apalagi di waktu yang sama harus bersaing dengan keberadaan rokok illegal yang beredar marak di pasar. Sulami berharap pemerintah dapat memberikan jaminan proteksi yang lebih pasti untuk kelangsungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha resmi IHT.