Kades Diminta tak Berpolitik Praktis

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, kepala desa tidak boleh melakukan politik praktis. Deklarasi Apdesi yang mendukung masa jabatan presiden tiga periode dinilai melanggar konstitusi. Aparatur desa seharusnya netral dan tak terjebak politik praktis seperti masa Orde Baru. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan, ada peraturan perundang-undangan yang melarang aparatur desa melakukan politik praktis.

Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Akta Nomor 3 tertanggal 17 Mei 2005 dan telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri. Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya, dalam siaran persnya, disampaikan bahwa Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, disebut bagian dari DPP Apdesi yang diketuai Surta Wijaya. Selain posisinya sebagai dewan pembina DPP Apdesi, Luhut juga diundang menjadi pembicara kunci mengenai investasi dan pertumbuhan ekonomi di desa pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, DPP Apdesi menilai, Kemenko Marves memiliki korelasi besar atas pembangunan desa karena telah menjembatani program-program di kementerian lain yang di bawah koordinasinya.

Sedangkan ketua DPP Apdesi versi lainnya, Arifin Abdul Majid, membantah lembaganya mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode. Dia mengaku dirugikan atas sekelompok orang yang juga mengatasnamakan Apdesi yang menyatakan dukungan politik tersebut, karena ada statement yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Apdesi, yaitu Apdesi itu tidak boleh mendukung di ranah politik.

Search