Kader PPP Gugat Mardiono, Kecewa Rekonsiliasi Belum Sentuh Akar Rumput

Keterpilihan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP periode 2025-2030 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia, Zainul Arifin. Ia memandang, dualisme hasil Muktamar X PPP perlu diuji secara hukum untuk memastikan keabsahan dan legitimasi hasil muktamar. Menurut dia, pengujian hukum penting guna menilai apakah Muktamar X telah diselenggarakan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Selain itu juga memperhatikan susunan acara dan tata tertib sebagai dasar formil penyelenggaraan.

Zainul mengaku kecewa karena rekonsiliasi antara Mardiono dan Agus dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik suara dalam muktamar. Ia memrotes langkah Agus yang islah dengan Mardiono karena menilai Agus tidak memiliki kedudukan sah untuk mengambil keputusan tersebut. Ia menilai rekonsiliasi politik antara Mardiono dan Agus hanya menyelesaikan persoalan di tingkat elite, tetapi belum menyentuh akar rumput.

Politikus senior PPP, Usman M Tokan, menyayangkan sikap kader tersebut. Sebab, menurut dia, Mardiono dan Agus sudah mencapai kesepakatan islah dan bergabung dalam satu kepengurusan. Usman menjelaskan, baik Mardiono maupun Agus telah bersepakat untuk berdamai. Karena itu, ia berharap para kader yang mendukung keduanya di tingkat bawah juga mengikuti langkah rekonsiliasi tersebut.

Search