Kisruh internal PPP akibat keputusan sepihak sejumlah pengurus DPP, melalui Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Jabar Idris, Wakil Sekjen, yang merombak kepengurusan di banyak provinsi, menimbulkan kekhawatiran partai tidak lolos Pemilu 2029.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang memberhentikan Ketua dan Sekretaris DPW di 12 Provinsi dan Pengesahan Perubahan Pengurus DPW PPP di 38 Provinsi di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umun dan Wakil Sekjen DPP PPP.
Beberapa pengurus dan kader PPP di daerah menilai Sekretaris Jenderal ‘sengaja’ diabaikan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap keputusan resmi partai harus ditandatangani bersama oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
