Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tegas menyatakan tetap menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia mengeklaim, jutaan buruh akan melakukan mogok kerja jika perbaikan UU tersebut terus berlanjut pada revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Revisi UU PPP, adalah pintu masuk untuk melegalkan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, DPR dan pemerintah tetap bersikukuh untuk memperbaikinya.