Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah mulai berdampak nyata pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai kementerian dan lembaga. Pemotongan anggaran tidak hanya mengurangi belanja seremonial dan perjalanan dinas, tetapi juga mulai menyentuh aspek operasional dan kesejahteraan pegawai. Efisiensi anggaran juga berdampak pada kegiatan operasional di berbagai kementerian, seperti pemotongan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)
Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang berlaku sejak 22 Januari 2025. “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” bunyi diktum keempat Inpres tersebut. Selain itu, Presiden juga meminta pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan menekan belanja yang tidak memiliki output terukur. Pemerintah daerah juga diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. Pemerintah menargetkan efisiensi total anggaran pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. “Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.