Dua pekan terakhir, jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dan pelibatan pejabat pemerintahan untuk memenangkan calon tertentu. Koordinator Nasional JPPR, Rendy NS Umboh, menyebutkan ada pelanggaran netralitas ASN, misalnya di Lampung dan Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut dia, pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan pejabat pemerintahan seperti sekretaris desa, kepala dinas, camat, hingga lurah dan kepala desa merupakan bentuk ”kejahatan demokrasi”. Rendy juga menyoroti pola pelanggaran yang terjadi, mulai dari penggunaan ASN dalam kampanye hingga potensi penyalahgunaan program pemerintahan untuk kepentingan politik.
Secara terpisah, anggota Bawaslu Puadi menyatakan, saat ini Bawaslu telah memperoleh laporan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye pilkada. Bawaslu juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, yaitu melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Temuan pelanggaran dari laporan masyarakat atau hasil pengawasan aktif dari Bawaslu akan ditindak sesuai mekanisme yang berlangsung.