Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengatakan tidak sinkronnya data DCS dengan informasi yang disampaikan di konferensi pers juga perlu mendapatkan atensi dari Bawaslu sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu tak boleh berdalih, tidak perlu menanggapi dengan serius kesalahan KPU ini. Sebab, sebagaimana sejauh ini pihak Bawaslu selalu merasa dirinya tak dapat melakukan pemantauan sepenuhnya terhadap caleg karena karena KPU membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU RI mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan ihwal pihaknya saltik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu. Namun, Idham menekankan data caleg dari masing-masing parpol tidak ada yang berubah.
Dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS. Namun, berdasarkan pencermatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) angka itu tidak sinkron. Formappimelihat angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang dijumlahkan, harusnya total DCS ialah 9.919. Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg MS pada 3 parpol yakni, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).