Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Google Buka Suara

Google buka suara merespons keluarnya Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan publisher rights. Aturan yang mengatur hubungan media dan platform digital itu diteken Presiden Joko Widodo Selasa (20/2/2024). Dalam responsnya, Google mengatakan akan mempelajari detil beleid itu yang secara khusus mengatur kewajiban kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Perusahaan digital raksasa itu menambahkan bahwa selama ini telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Termasuk, menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias dengan menekankan kepastian akses masyarakat ke sumber berita yang beragam, serta ekosistem berita yang seimbang. Adapun, yang dimaksud Google dengan ekosistem seimbang yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.

Dalam hal kerja sama yang diatur dalam Perpres, Jokowi mewajibkan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers alias media massa. Kerja sama yang diwajibkan dijalankan dengan sejumlah skema. Antara lain, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, ataupun bentuk lain yang disepakati. Adapun, bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. Selain kerja sama antara platform digital dan media massa, peraturan publisher rights mengatur banyak hal lain seperti pembentukan komite, pendanaan, dan penyelesaian sengketa.

Search