Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah modal PT Waskita Karya Tbk sebesar Rp3 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN) di tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke Dalam modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya Tbk yang ditetapkan dan ditandatangani Jokoiw pada 4 Oktober 2022. Dalam aturan ini disebutkan, PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Waskita dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perseroan.
Tambahan anggaran ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang telah ditetapkan dalam rincian belanja. Besaran tambahan PMN ini telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dengan demikian, maka PMN yang masuk kepada Waskita Karya totalnya menjadi Rp6 triliun. Sebab, pada awal tahun pemerintah menyebutkan telah memberikan PMN sebesar Rp3 triliun pada Wakita Karya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada 17 Januari 2022, disebutkan pada tahun ini pemerintah memberikan PMN kepada tujuh BUMN besaran nilai Rp38,5 triliun. Tujuh BUMN dimaksud adalah PT Waskita Karya (Rp3 triliun), PT PII (Rp1,085 triliun), PT SMF (Rp2 triliun) PT Adhi Karya (Rp1,976 triliun), PT Hutama Karya (Rp23,850 triliun), Perum Perumnas (Rp1,568 triliun), dan PT PLN (Rp5 triliun).