Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Jokowi dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023). Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD. Diketahui pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai 44 ribu dollar AS dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).
Namun berdasarkan laman Trade Map, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total 31,95 juta dollar AS. Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Mojokerto, Jawa Timur. Sebelum ke Mojokerto, Zulkifli juga akan ke Riau, Pekanbaru, untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 900 bal dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar. Zulkifli mengatakan pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Di sisi lain, masifnya impor pakaian bekas juga menghambat pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia. Zulkifli mengakui memang ada kesulitan untuk menindak impor pakaian bekas karena banyaknya jalan tikus atau pintu ilegal untuk masuk ke Indonesia. Karena itu, dia menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai instansi di pemerintah pusat dan daerah untuk menekan masuknya pakaian bekas dari luar negeri.