Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pencairan dana bagi hasil (DBH) sawit minimal 4 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke daerah. Aturan yang menjadi landasan pencairan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang diteken Jokowi 24 Juli 2023.
Alokasinya berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya. PP itu menjelaskan DBH sawit digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sudah menyiapkan DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun dari APBN 2023 untuk dibagikan ke 350 daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pihaknya tinggal menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait ini rampung. “Target kami akhir bulan ini (Juli) atau awal bulan depan (Agustus) sudah bisa diselesaikan PP-nya dan kami akan terbitkan juga peraturan menteri keuangan (PMK). Mudah-mudahan awal bulan depan sudah bisa disalurkan,” sambungnya.