Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui bahan baku nuklir menjadi bagian pertambangan di Indonesia. Restu diberikan seiring dengan terbitnya aturan mengenai keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. PP yang ditandatangani pada 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Mengutip pasal 2, pemerintah mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan, termasuk manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan. Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologi dan non-radiologi yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. Kemudian, keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Selain itu, hal ini juga untuk mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai. Sementara itu, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk mengatur sistem manajemen. Meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan serta fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.