Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melempar klaim bahwa pemerintah serius memerangi judi online yang sudah memakan banyak korban dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup. Jokowi mengatakan, judi online merupakan isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online akan dibentuk lewat peraturan presiden (perpres) yang akan diterbitkan pekan ini. Hadi mengatakan, satgas yang dibentuk pemerintah terbagi menjadi dua, yakni Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan. Pertama sasarannya adalah terkait akun-akun atau situs-situs judi online. Termasuk juga akan berkoordinasi dengan luar negeri terkait dengan penyimpanan-penyimpanan server-server tersebut. Hadi menyebutkan, pemerintah menargetkan menghapus seluruh situs dan akun agar tidak dijadikan tempat bermain judi. Kemudian, Satgas Penindakan juga akan menelusuri sekitar 5.000 rekening yang saat ini diblokir terkait judi online. Kalau memang itu adalah rekening judi online, akan ditelusuri, dan uangnya akan diambil semuanya diserahkan kepada negara supaya tidak terulang lagi. Sementara itu, Satgas Pencegahan akan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terdampak agar tidak terjebak bermain judi online. Hadi mengatakan, unsur Satgas Pencegahan itu diambil dari seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI/Polri. Hadi juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah untuk mengawasi tingkah laku anak buahnya.